Dandim 0613/Ciamis Gelar Nikah Massal Sebanyak 52 Pasang Melalui Sidang Itsbat di Koraml Panjalu

TNI - MILITER259 Views

Dandim 0613/Ciamis Gelar Nikah Massal Sebanyak 52 Pasang Melalui Sidang Itsbat di Koraml Panjalu

Admin – Jawapers.com

By Yanti

Jawapers.com , Ciamis – Untuk kesekian kalinya, Kodim 0613/Ciamis Bekerjasama Dengan Pengadilan Agama Ciamis menggelar sidang itsbat nikah (pengesahan nikah) bagi pasangan suami istri yang belum memiliki Kutipan Akta Nikah dari KUA, Senin (26/6/2023).

Sidang itsbat nikah yang dilaksanakan di Makoramil 1306/Panjalu ini terselenggara atas kerjasama yang apik antara Pengadilan Agama Ciamis dan Kodim 0613/Ciamis, yang dihadiri Dandim 0613 Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P, M.I, Pol., Ketua Pengadilan Agama Ciamis H. Drs. Arif Mukhsinin, S.H., M.H., Sekda Kab. Ciamis Dr. H. Tatang, M.Pd., Ketua PN Ciamis Vivi Purnamawati, S.H., M.H. Kasdim 0613/Ciamis Mayor Arh Wilde Pangalerang, Kepala Kemenag Ciamis Drs. H. Usep Saepudin Muhtar, M.Pd., Plt. Kadisdukcapil Ir. Tini, Camat  Panjalu Rohendi S.OS., Camat Sukamantri  Ma’ mun, Danramil 1306/Panjalu Kapten Inf Maryoto, Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara,SH, Ketua MUI Kecamatan panjalu, Ketua MUI kecamatan Sukamantri , Para Kades se Kecamatan sukamantri dan Panjalu.

Dalam Sambutannya Dandim 0613 Ciamis, Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi,S.I.P,M.I,Pol. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Agama Ciamis yang telah berkenan untuk melakukan sidang diluar gedung dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis.

Lebih lanjut, Dandim menuturkan bahwa inisiasi untuk menggelar sidang itsbat nikah ini dilatar belakangi oleh adanya bantuan pemerintah untuk masyarakat tidak mampu khususnya yang ada di Kabupaten Ciamis, Namun bantuan tersebut belum dapat diterima oleh masyarakat karena terkendala syarat administrasi yang belum lengkap, diantaranya belum memiliki Akta Nikah, Akta Kelahiran anak dan Kartu Keluarga.

“Karena masih banyaknya masyarakat yang belum mempunyai Buku Nikah, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, maka kami bekerjasama dengan PA Ciamis dan KUA setempat untuk menggelar sidang itsbat nikah ini,” tutur Dandim 0613 Ciamis.(Pendim 0613/Ciamis)

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *