Fahri Panglima Barisan Pejuang Revolusi Konstitusi desak MPR RI melalui Pimpinan DPD RI Kembali ke UUD 1945 Asli

NASIOAL323 Views

Fahri Panglima Barisan Pejuang Revolusi Konstitusi desak MPR RI melalui Pimpinan DPD RI Kembali ke UUD 1945 Asli

 

 

 

Admin + Jawapers.com

Redaksi

November 11, 2023

Jawapers.com, Jakarta–Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara dan menghilangkan Pancasila sebagai identitas konstitusi serta tidak konsisten dalam konsepsi, teori, dan yuridis.

Fahri Lubis Panglima Barisan Pejuang Revolusi Konstitusi didampingi Antoni Rois Ketua DPW Sumsel dan pengurus se-Indonesia mendesak MPR RI melalui Pimpinan DPD RI agar kembali ke UUD 1945 Asli di Gedung MPR, DPR, DPD RI Senayan, pada hari Jumat, 10 November 2023

Berikut selengkapnya:

Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara dan menghilangkan Pancasila sebagai identitas konstitusi serta tidak konsisten dalam konsepsi, teori, dan yuridis.

Fahri Lubis Panglima Revolusi Konstitusi bersama Antoni Rois Ketua Barisan Revolusi Konstitusi Sumatera Selatan mendukung penuh Maklumat Dewan Presidium Konstitusi dalam menyikapi kondisi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui meminta sistem bernegara dikembalikan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen.
Hal ada pada isi Maklumat Dewan Presidium Konstitusi bertajuk ‘Kembali ke UUD 1945 Sebelum Amandemen’. Acara yang berlangsung di gedung MPR/DPR itu dihadiri langsung oleh Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Presiden Ke-6 Tri Sutrisno.

Mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang tunggal untuk merealisasikan hal itu. Ia meminta UUD 1945 dikembalikan sebelum amandemen dengan tetap memberlakukan jabatan presiden selama dua periode atau 10 tahun.

“Menggelar sidang MPR dengan agenda tunggal untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan,” kata Fahri

Dilanjutkan pemberlakuan itu akan memperkuat kedaulatan rakyat mengacu pada Reformasi 1998. Ia juga menyinggung pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya.

(Rrd/Yanti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *