Melalui Talkshow, Wadir Binmas Polda Banten Jelaskan Prihal TPPO serta penanganan Saber Pungli di Radio Serang Gawe FM 102.8
Admin – Jawapers.com
Jawapers.com, Serang-Wakil Direktur Binmas Polda Banten melaksanakan sosialisasi Prihal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Penanganan Saber Pungli di Radio Serang Gawe FM 102.8 pada Senin (07/08).
Dalam Talkshow tersebut yang menjadi narasumber adalah Wakil Direktur Binmas Polda Banten AKBP Zaenudin dipandu penyiar Serang Gawe FM 102.8 Ratu Fitri.
Pada kesempatannya Wadir Binmas Polda Banten AKBP Zaenudin menjelaskan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ” TPPO yang banyak terjadi saat ini adalah banyak dari kalangan masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri namun tidak secara prosedural atau melalui agen yang tidak resmi sehingga terjadinya perdagangan orang,” kata Zaenudin.
Kemudian Zaenudin menyampaikan Pungli yang terjadi di wilayah Banten ini cukup meresahkan masyarakat. “Pungli yang terjadi di wilayah Banten ini cukup meresahkan masyarakat walaupun jumlahnya sedikit tetapi dilakukan terus menerus dan sudah menjadi hal yang di temui masyarakat setiap hari seperti di tempat wisata juru parkir liar dan di berbagai tempat lainya tentu hal ini menjadi perhatian bagi Polda Banten,” ujar Zaenudin.
Zaenudin menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran akan bertindak tegas kepada para pelaku Pungli dan Tindak Pidana Perdagangan orang. “Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang serta para pelaku Pungli dan mengajak masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo-calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah serta para pelaku Pungli yang sudah cukup meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Banten. Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” tegas Zaenudin.
Terakhir Zaenudin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap pihak penyalur tenaga kerja dan memeriksa kembali legalitasnya dan mewaspadai tindak pidana perdagangan orang. “Kepada seluruh masyarakat agar kembali memeriksa legalitas pihak penyalur tenaga kerja di Kantor Imigrasi dan Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum menyetujui kontrak kerja, selalu mewaspadai tindak perdagangan orang dengan memeriksa kontrak kerja yang diberikan oleh pihak penyalur tenaga kerja, dan jangan tergiur dengan iming-iming gaji besar,” tutup Zaenudin. (Bidhumas)
(Red)