Jakarta – Mirna Febriyani istri seorang produser film ternama Dilan 1990 merasa geram sekaligus kaget saat mengetahui bahwa anaknya berada di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) siang.
Kabar keberadaan anaknya tersebut diketahui oleh Mirna berdasarkan informasi yang disampaikan langsung oleh Kuasa Hukumnya Sapto Wibowo, SH dari SWS & Partner yang sedang melakukan laporan pengaduan ke unit Harda Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saya heran dan kaget tidak ada pemberitahuan dan informasi ke saya ibunya, tahu-tahu ada anak saya disini sehingga saya bertanya kepentingannya untuk apa. Anak saya kan posisinya korban di kasus ini dan dia masih dibawah umur serta dia masih sakit baik sakit fisiknya maupun psikis,” ujarnya dengan nada marah.
Mirna menambahkan keberadaan anaknya bersama terlapor yang notebene bibi anaknya tersebut sudah ditanyakan ke penyidik unit PPA, namun dia mendapat jawaban yang kurang memuaskan.
“Padahal yang diperiksa kan para terlapor dengan Laporan Pengaduan membawa lari anak saya dan mengapa anak saya ada disitu tanpa ada pendampingan dari saya sebagai ibunya. Karena itu saya bertanya kepada Kanit PPA dan beliau pun menjawab tidak tahu mengapa bisa anak saya hadir,” jelasnya.
“Saya berharap pihak kepolisian untuk mengambil anak saya karena anak saya jelas menjadi korban dan saya sebagai ibunya selama 4 tahun ini pernah lagi bertemu dengan anak saya,” imbuh Mirna menambahkan.
Sementara itu Sapto menegaskan pihaknya sudah menutup upaya damai lewat mediasi untuk menyelesaikan masalah kliennya.
“Upaya mediasi damai sudah tertutup ya, jadi kami kedepankan jalur hukum. Sedangkan kedatangan kami di Polres Jakarta Selatan sebenarnya untuk mengecek laporan di Unit Harda, namun ketika tiba di Polres tanpa disengaja bertemu dengan pihak yang dilaporkan oleh klien. Jadi kami bukan sengaja untuk membuntuti atau mengikuti mereka karena kami ada laporan perkara yang sedang berlangsung di unit Harda ini,” kata Sapto.
Sebelumnya, pada tanggal 10 April 2023 Mirna Febriyani juga telah melaporkan ES alias EM alias AS atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan Pasal 330 KUHP ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/1930/IV/2023/SPKT POLDA.
(Daffa)