Aliansi BEM PTMAI Zona III Gelar Aksi Simbolik, Begini Poin Tuntutannya

Nasional441 Views

Jakarta, Jawapers.com – Aliansi BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (PTMAI) Zona 3 yang meliputi DKI Jakarta, Jabar dan Banten menggelar aksi simbolik di sejumlah titik yakni DPR RI, Istana Kepresidenan, dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Presidium BEM PTMAI Zona 3 Andi Roansyah mengatakan, aksi simbolik ini merupakan bukti dari keresahan terkait situasi politik di Indonesia saat ini. Lebih lanjut ia menjelaskan, aksi simbolik yang dilakukan adalah bagian dari rangkaian Minggu Bela Rakyat yang diselenggarakan BEM PTMAI Zona III sejak tanggal 20 dan 24 Oktober.

Andi pun menekankan aksi simbolik ini sebagai bukti komitmen BEM PTMAI Zona III dalam mengawal situasi perpolitikan Indonesia saat ini. Meski sempat mendapatkan larangan dari pihak aparat, aksi simbolik ini berjalan kondusif dan diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap BEM PTMAI Zona III.

Berikut poin tuntutan yang disampaikan oleh aliansi BEM PTMAI Zona III :

1. Menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional Eco City di Rempang-Galang dan melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh Proyek Strategis Nasional yang akan dan telah dilaksanakan, serta memenuhi janji politik 2019 tentang pengadaan sertifikat tanah khususnya di Rempang-Galang Batam, Kepulauan Riau.

2. Menekan Kementrian Koordinator Perekonomian untuk melakukan evaluasi besar terhadap rencana pengadaan Proyek Strategis Nasional yang mengakibatkan kekerasan, konflik, krisis kemanusiaan dan krisis lingkungan di Indonesia.

3. Mendesak Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia untuk mengevaluasi dan mengusut tuntas pelanggaran HAM pada konflik agraria yang dilakukan oleh Aparat di Rempang-Galang, Batam, Kepulauan Riau.

4. Kepada Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia; Mohammad Mahfud Mahmodin, Mentri Inventasi; Bahlil Lahadiala, Mentri ATR- BPN; Hadi Tjahyanto dan seluruh pejabat untuk menghentikan segala pernyataan serampangan terkait kasus agraria di Rempang-Galang Batam.

5. Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima Tentara Republik Indonesia, untuk menghentikan segala tindakan represifitas yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, TNI dan Satpol PP di Rempang-Galang Batam.

6. Hentikan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sesuai amanat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 Tentang Pelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

7. Adili Anwar Usman yang telah secara terang dan jelas mencederai mahkamah konstitusi, melanggar kode etik mahkamah dengan keputusan YANG BERNUANSA KOLUSI DAN NEPOTISME pada pengabulan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

8. Meminta pada seluruh elemen PEJABAT NEGARA (EKSEKUTIF, YUDIKATIF, DAN LEGISLATIF) UNTUK DAPAT MENJAGA DEMOKRASI INDONESIA YANG DAMAI SESUAI DENGAN KONSTITUSI, UUD NRI 1945, DAN ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK.

9. Kepada Pemerintah Kota Batam; mendengar dan membuka ruang dialog seluas-luasnya kepada masyarakat Rempang-Galang untuk tidak melakukan relokasi dan menyelesaikan konflik dengan prinsip Kemanusiaan.

10. Kepada Pemerintah; untuk hadir dan menyelesaikan segala bentuk kekerasan fisik dan psikis, mengembalikan hak atas tanah dan rasa kemanusiaan di Rempang-Galang Batam.

11. Menuntut untuk mewujudkan Kepolisian yang ideal sebagai jaminan keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional, menjadikan institusi Polri sebagai aparatur penegak hukum yang melayani dan menjadi teladan, serta senantiasa merawat kebhinekaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *