Jakarta, Jawapers.com – Tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Lapas Kelas IIA Jambi, Amarudin (72), warga Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, akhirnya mendapat perawatan intensif di ruang ICU RSUD H. Abdul Manap Jambi karena mengidap berbagai penyakit kronis. (26/10/2023).
Sebelumnya, keluarga Amarudin memohon kepada kejaksaan (Jaksa) dan pengadilan (Hakim) agar Amarudin segera di rawat di Rumah Sakit.
Dewi diketahui sebagai putri Amarudin menceritakan kepada awak media melalui sambungan telepon selular, Dewi mengatakan persoalan yang menimpa ayahnya (Amarudin) bermula dari sangkaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atas laporan PT. Kirana Sakernan yang sekarang berubah nama menjadi PT. Brahma Bina Bakti.
Amarudin merupakan Ketua Kelompok Tani Berkah Abadi yang mengelola lahan kebun Sawit di Jambi.
“Ayah saya Amarudin mengidap berbagai penyakit kronis seperti Bronkhitis, Jantung, Lemak hati, Empedu, Prostat, Lambung dan Kolestrol” Kata Dewi menjelaskan.
Masih kata Dewi, pada hari kamis tanggal 16 November 2023 Amarrudin bin Tahar (Ayah Dewi) di jemput jaksa untuk mengikuti sidang di pengadilan sekalipun kesehatannya sedang terganggu.
“Pada saat menunggu sidang ayah saya terbaring di kursi tunggu pengadilan karena tidak sanggup duduk terlalu lama di kursi roda. Pada saat sidang dimulai, terlihat jelas Ayah saya bisa mengikuti jalannya persidangan, hanya saja dikarenakan pendengaran ayah yang sudah berkurang, saya bermaksud ingin mendampingi ayah, akan tetapi permohonan saya ditolak Hakim” Tuturnya.
Amarudin yang kurang pendengaran, alhasil Ketua Majelis Hakim Rio Destrado SH, MH mengatakan Amarudin pura – pura tidak mendengar dan mencoba memperlambat persidangan.
Kemudian, Hakim Rio yang memperhatikan Amarudin melihat-lihat seraya mencari putrinya untuk membantu menjelaskan apa yang dikatakan Hakim Rio kepadanya.
Akhirnya Hakim Rio memperbolehkan Dewi mendampingi Amarudin guna menjelaskan apa yang dikatakan Hakim.
“Saat sidang berjalan, Tiba-tiba ayah saya muntah berkali-kali dan kondisinya sangat lemah. Akhirnya sidangpun ditunda,” ujar Dewi
Usai sidang, Dewi meminta kepada Hakim Rio untuk memberikan ijin membawa Amarudin ke rumah sakit sekalian ke dr. THT, karena Hakim sempat mengatakan bahwa dalam riwayat kesehatan (rekam medis) Amarudin tidak dituliskan adanya gangguan telinga atau pendengaran.
“Hakim menyuruh kami konsultasi ke klinik Lapas, sementara dokter Lapas katakan harus ada ijin dari Hakim karena Amarudin statusnya tahanan pengadilan bukan tahanan Lapas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 17 November 2023, Dewi mendatangi pengadilan guna pengurusan kontrol ulang ke rumah sakit sekalian ke dokter THT. Namun tanpa alasan yang jelas Hakim menolak memberikan ijin kontrol karena sudah disuruh berobat ke klinik Lapas.
“Setelah muntah – muntah di ruang siang, Ayah saya harus segera kontrol ke dokter penyakit dalam karena dokter Lapas itu hanya dokter umum. Dan ini juga merupakan kontrol wajib setelah rawat inap 10 hari yang lalu di RSUD H Abdul Manap Jambi,” kata Dewi.
Ada apa Ketua Majelis Hakim Rio Destrado SH, MH tidak mau memberikan ijin kepada tersangka Amarudin untuk mengunjungi dokter spesialis penyakit dalam di RSUD H Abdul Manap Jambi ?.
Kuasa Hukum Amarudin, Dedi Cahyadi SH bersama keempat rekannya (Dedi cs) menjelaskan melalui telepon bahwa saat persidangan Hakim membentak-bentak kliennya Amarudin.
“Selain membentak – bentak, Hakim juga mengatakan persidangan harus dipercepat seminggu dua kali sidang,” Kata Dedi cs.
“Kami tidak keberatan kalau memang dalam satu minggu harus di gelar dua kali sidang, akan tetapi kondisi kesehatan klien kami Amarudin sangatlah tidak memungkinkan,” tutup Dedi cs.
“Oleh sebab itu kami berharap Hakim dapat memberikan waktu satu minggu agar klien kami Amarudin dapat dirawat di RSUD. Mengingat keterangan medis menyatakan Amarudin masih harus segera di rawat” Harap Dedi cs.