KAMARUDDIN SIMANJUNTAK DATANGKAN SERIBU ADVOKAT DESAK KAJATI DAN KAPOLDA UNTUK HENTIKAN KRIMINALISASI DAN TEROR TERHADAP ADVOKAT

HUKUM119 Views

 

 

AMARUDDIN SIMANJUNTAK DATANGKAN SERIBU ADVOKAT DESAK KAJATI DAN KAPOLDA UNTUK HENTIKAN KRIMINALISASI DAN TEROR TERHADAP ADVOKAT

 

 

Admin – Jawapers.com

Redaksi

July 30, 2024

 

Jawapers.com, akarta  – Laporan Polisi (LP) yang melibatkan Ike Farida, pembeli apartemen yang dikriminalisasi Pengembang Nakal PT Elite Prima Hutama (Pakuwon Grup) tak kunjung selesai. Setelah 3 tahun dijadikan tersangka secara illegal oleh penyidik, dirinya dan para kuasa hukumnya diteror dan didatangi belasan oknum Polda Metro Jaya tanpa surat ijin.

Padahal Bareskrim Mabes Polri sudah keluarkan surat SP3D kedua untuk hentikan kasus berdasarkan hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) di Bareskrim Mabes Polri.

Lagi-lagi Oknum Polda Metro Jaya bikin ulah, kali ini membangkang perintah Kapolri terkait kasus konsumen apartemen yang dikriminalisasi. Ike Farida pembeli yang membayar lunas 12 tahun dan telah memenangkan 8 putusan final dan mengikat (inckrach), bukannya diberikan haknya oleh pengembang (Pakuwon Grup), malah justru dilaporkan pidana. Dalam waktu singkat Ike dijadikan tersangka, tanpa ada proses penyelidikan, hak-haknya sebagai warga negara dikesampingkan. Penyidik Unit 5 Subdit 4 Jatanras ini melanggar banyak aturan, aturan Perkap, Hukum Acara, Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, tidak transparan, dan memihak pelapor secara terang-terangan, tegas Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum ike.

Kasus ini adalah pesanan pengembang, karena pengembang kalah di seluruh pengadilan, mungkin masih tidak puas, malah menggunakan tangan-tangan aparat penegak hukum untuk menekan KLIEN saya. Kami melaporkan dugaan KKN ini melalui DUMAS (Pengaduan Masyarakat) ke Bareskrim Mabes Polri, dan melakukan Gelar Perkara Khusus pada 1 April 2024 lalu, tegas Kamaruddin. Kemudian hasil gelar Kapolri mengeluarkan

Hasil GPK tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), di mana Kapolri melalui Suratnya No. B/11427/VII/RES.7.5./2024/ BARESKRIM tertanggal 25 Juli 2024 menyatakan bahwa:
Pasal 242 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, karena tersangka tidak pernah hadir langsung maupun tidak langsung ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Juga tidak ditemukan adanya MENS REA (niat jahat) dalam kasus ini;
Tujuan Dr. Ike Farida, S.H., LL.M mohon ajukan bukti baru (novum) adalah untuk mempertahankan hak keperdataannya yang dilindungi oleh pasal 17 dan 29 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga tidak dapat dikategorikan perbuatan pidana;
Pasal 263 dan/atau 266 KUHP tidak terpenuhi berdasarkan analisis yuridis.
Karenanya Birowassidik Bareskrim Polri telah memberi petunjuk dan arahan kepada Penyidik agar berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya Penyidik harus mencabut surat pencekalan terhadap Ike. SP3D tersebut dikeluarkan oleh KAPOLRI pada 25 Juli, 2024, ditembuskan kepada Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri dan Kapolda Metro Jaya.

Alih-alih taat pada perintah Kapolri, pada Jumat 26 Juli, 2024 penyidik PMJ mendatangani kantor Kuasa Hukum ike, belasan aparat mengepung seluruh akses dan memasuki ruang CCTV yang disinyalir tanpa ijin. Pengepungan tersebut dilakukan hingga hampir tengah malam. Sebagian karyawan Perempuan harus menahan sakit karena tidak dapat menyusui bayinya; atau membersihkan diri karena sedang datang bulan. Itu perbuatan jahat, menghianati janji dan sumpah Polri, menodai kehormatan sebagai APH dan melanggar HAM, tegas Putri Mega salah satu tim kuasa hukum ike.

Kamaruddin Simanjuntak dengan dukungan organisasi profesi Advokat Peradi datangkan seribu advokat untuk desak pemerintahan yang jujur, professional, transparan dan copot oknum nakal. Ini harus dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya, kalau tidak tegas, nanti malah Kapoldanya yang dicopot Kapolri. LANGGAR ATURAN LANGSUNG SAYA COPOT! Tegas Listyo Sigit. Begitu juga dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, “JAKSA AGUNG AKAN SIKAT! Oknum Jaksa Nakal Tanpa Pandang Bulu” (jaksapedia). Karena sejak 1 April, 2024 sudah diperintahkan untuk hentikan kasus (SP3), bagaimana mungkin, jaksa yang baru seminggu pegang kasus, kemudian jadikan berkas lengkap, ini tidak wajar, ada dugaan KKN, tegas Kamaruddin.

(Yanti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *