Lea Lindrawijaya Suroso Di Kantor Pengacara Kamarudin Hendra Simanjuntak Ajukan PK: Dari Tuduhan Korupsi hingga Permohonan Keadilan di Mahkamah Agung
Admin – Jawapers.com
Redaksi 14, 2024
Jawapers.com, Jakarta – Pertemuan yang diadakan di kantor Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H. dihadiri oleh Lea Lindrawijaya Suroso, Kepala SMKN 1 Batam, Harry Amiruddin selaku Ketua Yayasan Forkam, Boston Sibarani sebagai Pengawas Forkam, dan Ibeng, S.H., Penasehat Hukum Forkam dan Rekan-rekan media di Kedoya, Jakarta Barat pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Lea Lindrawijaya Suroso menyampaikan pembelaannya terkait tuduhan tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepadanya. Menurut Lea, keputusan yang adil harus diambil berdasarkan fakta yang terungkap selama proses penyelidikan dan persidangan. Ia menegaskan bahwa semua pengeluaran yang dipermasalahkan berasal dari SPP, “yang digunakan secara transparan untuk berbagai keperluan sekolah, termasuk pembelian alat, pembangunan fasilitas, seragam siswa, serta THR untuk guru dan staf,” ujarnya di Kedoya, Jakarta Barat pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Lea juga menekankan bahwa penggunaan dana SPP untuk THR bukanlah pelanggaran, karena dana tersebut tidak berasal dari APBN atau APBD. “Tidak ada yang salah dengan penggunaan dana SPP ini,” tegasnya.
Selain itu, Lea menyinggung tuduhan terkait penggunaan dana SPP untuk kegiatan outbound guru yang diklaim sebagai tindak pidana korupsi. “Padahal, semua kegiatan tersebut dilakukan sesuai aturan dengan penyelenggara yang kompeten,” ujarnya.
Ia juga membahas tuduhan terkait pengeluaran dana untuk acara perpisahan siswa, yang dianggap fiktif oleh pihak penegak hukum. “Semua penggunaan dana tersebut telah didokumentasikan dengan baik, meskipun ada beberapa kwitansi yang hilang,” tuturnya.
Lea merasa dikriminalisasi, mengingat tidak ada petunjuk teknis yang melarang penggunaan dana SPP untuk pembelian kendaraan, yang menjadi sorotan dalam pemberitaan. “Mobil tersebut dibeli menggunakan dana SPP, bukan dana BOS,” katanya, menambahkan bahwa “tidak ada aturan yang melarang penggunaan dana SPP untuk keperluan investasi seperti itu,” kata Lea.
Dalam pertemuan ini, Kamaruddin Hendra Simanjuntak juga memberikan pandangannya. Ia mempertanyakan integritas proses hukum yang terjadi di Batam, khususnya terkait kasus Lea. “Jadi, 468 juta ya, diberhentikan menjadi kepala sekolah sementara yang dilakukan oleh Ibu ini tidak ada korupsi,” ujar Kamaruddin di lokasi yang sama.
Ia menambahkan, “Menurut undang-undang, korupsi adalah tindakan yang harus dipidana. Tetapi semua yang dilakukan Ibu Lea ini tidak termasuk korupsi. Jadi, ada apa ini dengan Batam ini dan kemudian dengan jaksanya? Ini harus diberikan pembelajaran,” ujarnya
Lea berharap melalui bantuan Kamaruddin, ia dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya dan mendapatkan keadilan yang layak.
Kepala SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, telah mengajukan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, Lea memaparkan kronologi kasus yang menimpa dirinya, yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan SPP. Lea menegaskan bahwa pembelian mobil Toyota Innova yang dipermasalahkan tidak menggunakan dana BOS, melainkan dana SPP yang digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah. Meskipun demikian, ia tetap dijadikan tersangka dan dihukum, dengan kerugian negara yang dituduhkan sebesar Rp468.974.117.
Lea menyatakan bahwa penggunaan dana SPP dari masyarakat untuk kepentingan sekolah tidak memiliki juknis dan juklak yang jelas pada saat itu. Ia mempertanyakan keadilan dari keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa SPP adalah uang negara, serta apakah tindakan yang dilakukannya pantas disebut sebagai korupsi. Ia juga mengkritik sistem hukum yang dinilai tidak berlaku sama untuk semua orang.
Dalam surat tersebut, Lea juga menyampaikan bahwa sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, ia telah mencoba meminta pendampingan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan meminta audit, namun permohonan ini tidak mendapat tanggapan sesuai dengan yang diharapkan. Saat ini, Lea tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Surat ini ditembuskan ke berbagai pejabat tinggi negara dan lembaga terkait, dengan harapan agar kasus ini mendapatkan perhatian yang serius. Lea menutup suratnya dengan harapan agar perjuangannya dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.
(Yanti)