Dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI Yang Ke – 79 Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kanwil Kenhumkam DJI Jakarta Berikan Potongan Masa Tahanan ( Remsi ) Untuk 1.115 dari Total 3.012 WBP

HUKUM92 Views

Dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI Yang Ke – 79 Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kanwil Kenhumkam DJI Jakarta Berikan Potongan Masa Tahanan ( Remsi ) Untuk 1.115 dari Total 3.012 WBP

 

 

 

Admin – Jawapers.com

Redaksi

Agustus 17, 2024

 

Jakarta – Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berikan potongan masa tahanan (Remisi) untuk 1.115 dari total jumlah 3.012 WBP pada HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi secara simbolis diberikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan, Titik Daryani dan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arif Rahman Sugandi bersamaan dengan Upacara Bendera, Sabtu (17/08/2024).

“Narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum tahun 2024 berjumlah 1.148 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi umum sebanyak 1.115 orang,” jelas Arif Rahman Sugandi di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Menurut Arif, jumlah isi penghuni Rutan Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya per tanggal 17 Agustus 2024 berjumlah 3.012 orang dengan jumlah narapidana sebanyak 1.388 orang dan tahanan sebanyak 1.624 orang.

“Di rutan ini, yang mendapatkan remisi umum satu (RU I) sebanyak 1.054 orang, sedangkan remisi umum dua bebas murni sebanyak 61 orang. Dari 61 orang yang bebas ada dua Warga Negara Asing yang bebas juga. Narapidana yang mendapatkan remisi ini beragam terjerat kasus, tapi paling banyak narkoba,” terang Arif.

Dari total remisi yang diberikan, Arif juga menjelaskan besaran remisi yang diberikan beragam, yakni 135 orang dengan remisi satu bulan, 291 orang remisi dua bulan, 447 orang remisi tiga bulan, 224 orang remisi empat bulan dan 18 orang remisi lima bulan.

Sedangkan 240 orang belum dan atau tidak diusulkan Remisi Umum 2024 karena tidak memenuhi syarat yakni belum menjalani enam bulan pidana, keterlambatan administrasi sehingga masih menunggu SK Remisi dan eksekusi baru turun setelah 7 Agustus 2024.

Dengan demikian, narapidana yang menerima remisi pada HUT ke-79 RI ini sebanyak 97 persen. Dengan adanya pemberian potongan masa tahanan (remisi) ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *