Jessica Kumala Wongso Akhirnya Bisa Menghirup Udara Bebas, Dinyatakan Bebas Bersyarat Oleh Kementrian Hukum Dan Ham

HUKUM120 Views

Jessica Kumala Wongso Akhirnya Bisa Menghirup Udara Bebas, Dinyatakan Bebas Bersyarat Oleh Kementrian Hukum Dan Ham

 

 

 

 

Admin – Jawapers.com
Redaksi
Ynt
18 August 2024

Jawapers.com, Jakarta, Jessica Kumala Wongso akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024, dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Pukul 09.30, Jessica Kumala Wongso terlihat keluar dari pintu utama LP Perempuan Pondok Bambu, yang disambut oleh Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan dan keluarganya.

Terkait Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan dalam pernyataan tertulisnya bahwa Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak tanggal 30/06/2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.

Jessica Kumala Wongso menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Photo : Jessica Kumala Wongso keluar dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta; 4. Warga Binaan a.n. Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Pemberian hak PB Warga Binaan. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.

Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Selanjutnya, Jessica Kumala Wongso didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan, SH, menggelar Konferensi Pers terkait pembebasannya, Minggu, 18 Agustus 2024, yang dilaksanakan di Senayan Avenue, Jl. Asia Afrika, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Hari ini adalah Kebahagiaan buat Jessica, bagi kita semua, setelah 8 tahun lebih Klien kami mendekam dalam tahanan,” ungkap Otto Hasibuan, SH Membuka Konferensi Pers.

“Disamping saya dan Jessica, ada Tim Lawyer yang setia mendampingi Jessica dari awal persidangan di tahun 2016 hingga hari ini, tidak berubah sama sekali, mereka antara lain: Iskandar, Firman, SH, Amin Purba, SH, Edi Batu-bara, SH, dan lainnya,” tambah Otto.

“Pasca keluarnya Jessica dari Lapas, saat ini saya dan tim sedang melakukan Pengurusan surat-surat dan hal lainnya,” lanjutnya lagi.

“Selama ini, kami, saya dan tim rerus berkomunikasi selama 8 tahun ini , memantau kondisi Jessica di dalam lapas,” ucapnya sembari menyerahkan mic ke Jessica Wongso.

“Terima kasih untuk Otto Hasibuan, SH dan Tim Lawyer, Keluarga, Sahabat dan kawan-kawan yang selalu mendukung saya,” ungkap Jessica Wongso.

Photo : Jessica Kumala Wongso bersama Tim Kuasa Hukum nya ,Konference Pers bersama awak media di Senayan Avenue Jakarta.

Pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.

Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, dia masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Jessica juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Jessica tampak keluar dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 09.37 WIB.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan bebas bersyarat? Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak pidana ke kehidupan masyarakat usai memenuhi syarat yang ditentukan.

Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu bentuk hak yang diterima narapidana. Pemberian tersebut harus bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya.

Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Tak hanya itu, pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberi motivasi dan kesempatan ke narapidana guna mendapat kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan saat berbaur dengan masyarakat

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *