Maybank KC Cilegon Diduga Tertibat Kasus Penipuan Rp 30 Milyar
Admin – Jawapers. Com
Redaksi
December 27 , 2025
Jawapers. Com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) menetapkan Rohmat Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan laporan palsu atau pengaduan palsu.
Penetapan tersangka Rohmat Setiawan tersebut sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP) dari Polrestro Jakpus kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tertanggal 19 Desember 2024.
Dalam SPDP tersebut, Polrestro Jakpus menyampaikan telah menetapkan Rohmat Setiawan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/667/XII/RES.1.9/Restro JP, tanggal 13 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 2684 / XI /2024 / SPKT / POLRES METRO JAKPUS / POLDA METRO JAYA, Tanggal 30 November 2024. Dalam kasus ini, Polrestro Jakpus menyangka Rohmat Setiawan melanggar Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 317 KUHP.
“Saat ini saudara BS [Rohmat Setiawan] sudah menjadi tersangka, tertanggal 19 Desember 2024,” ujar Benny Wulur, kuasa hukum pria asal Bandung, Kent Lisandi, yang ditemui dikawasan kemayoran, Jakarta Utara.(24/12).
Benny menjelaskan, awalnya Rohmat membuat laporan di Polrestro Jakpus bahwa telah kehilangan buku cek. Padahal, buku cek dan m-banking-nya sudah diserahkan kepada Kent Lisandi di hadapan notaris dan diketahui oleh Branch Manager Maybank KC Cilegon, Aris Setyawan.
Adanya laporan kehilangan tersebut disampaikan pihak Maybank KC Banten saat Kent Lisandi mendatangi bank tersebut pada 25 November 2024 untuk mencarikan dana miliknya.
“Keluarlah surat penolakan kalau cek ini hilang dan ada laporan kehilangan di Polrestro Jakarta Pusat yang dibuat Rohmat,” ujar Kent.
Atas dasar itu, pada 30 November 2024, Kent melaporkan dugaan laporan palsu ke Polrestro Jakpus. “Jadi kenapa kita melaporkannya di Polrestro Jakarta Pusat, karena Rohmat melaporkan kehilangan buku ceknya di Polrestro Jakarta Pusan,” ujar Benny.
*Kronologi Kasus*
Awalnya, Rohmat Setiawan dan Aris Setyawan diperkenalkan kepada Kent Lisandi oleh salah satu rekan bisnis Kent. Rohmat disebut merupakan pengusaha sedangkan Aris Setyawan adalah Branch Manager Maybank KC Cilegon. Pada intinya, mereka meminta bantuan dana Rp30 miliar.
Dana tersebut nantinya hanya disimpan di rekening bank milik Rohmat Setiawan di Maybank KC Cilegon guna ditunjukkan kepada calon rekan bisninya terkait jual-beli handphone atau gawai. Dana ini tidak akan ditarik atau dipindahkan ke pihak lain tanpa seizin Kent Lisandi.
Selain itu, ada surat jaminan dari Aris Setyawan dengan kop MayBank yang isinya, dia selaku branch manager Maybank KC Cilegon menjamin dana di rekening Rohmat akan tetap berada di rekening tersebut.
Akhirya, Kent Lisandi mau membantu. Ia dan Rohmat menuangkan kesepakatan dalam akta Nomor 58 tanggal 11 November 2024 di hadapan notaris Handy Novianto.
Kent memberikan kuasa kepada Rohmat untuk menjaga uang Rp30 miliar yang ditransfer ke rekening bank milik Rohmat Setiawan di Maybank KC Cilegon.
Dalam akta tersebut, Rohmat tidak bisa mencairkan atau memindahkan dana sejumlah Rp30 miliar tersebut dari rekeningnya tanpa seizin dari Kent Lisandi,
Adapun isi surat jaminan dari Branch Manager Maybank KC Cilegon, Aris Setyawan, dalam surat berkop Maybank ini, kata Benny, yakni:
Bersama ini, saya Aris Setyawan selaku Branch Manager Maybank KC Cilegon mengetahui bahwa ada surat kuasa notaris yang dibuat oleh Bapak Rohmat Setiawan dan Bapak Kent Lisandi yang tertuang dalam surat kuasa Nomor 58, tertanggal 11 November 2024 di notaris Handy Novianto.
Surat kuasa tersebut berisikan bahwa dana sebesar Rp30 miliar yang berada di rekening Bapak Rohmat Setiawan akan dicairkan oleh Bpk Kent Lisandi apabila ada wanprestasi bisnis antara kedua belah pihak tersebut.
Kent Lisandi beberapa kali mentransfer uang hingga pada 11 November 2024 totalnya sebanyak Rp30 miliar ke rekening Rohmat Setiawan. Dana tersebut akan ditahan (hold) di rekening selama 2 pekan karena hanya semacam jaminan atau bank garansi.
“Dana hanya untuk show off, hanya diperlihatkan. Janjinya tanggal 25 November 2024 bisa ditarik atau dikembalikan,” ujarnya.
Benny menduga ada permainan dari pihak Maybank terhadap uang milik kliennya. Pasalnya, setelah pihaknya membuat laporan, tanggal 2 Desember keluar surat perintah pembekuan dana sebesar Rp30 miliar di Maybank oleh pihak kepolisian. Namun sekitar 9 atau 10 Desember, dana tersebut diduga malah dipindahkan ke rekening istri Rohmat.
“Saya menduga kuat ada permainan pihak Maybank atas dana milik Kent Lisandi,” ucap Benny.
Benny meminta Maybank bisa segera memberikan klarifikasi terkait hal ini dan juga mengembalikan uang Rp30 miliar milik kliennya.
Benny juga menyampaikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika dalam tenggat waktu tiga hari setelah pihaknya menyampaikan somasi, Maybank tidak memenuhi yang disampaikan
Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Perlindungan Konsumen, dan Polri mengusut kasus ini dan memeriksa pihak Maybank.
“Tangkap semua pelakunya, hukum seberat-beratnya, dan kembalikan uang klien kami Rp30 miliar secepatnya,” kata Benny.
(Red)